Ratusan Tukang Sampah di Sidoarjo Unjuk Rasa Menuntut Revisi Tarif Retribusi Sampah


 Ratusan tukang sampah yang berasal dari 18 kecamatan di Sidoarjo menggeruduk Pendopo Delta Wibawa. Mereka datang dengan membawa gerobak sampah, bahkan disertai dengan sampah yang baru diambilnya dari rumah warga. Para tukang sampah ini keberatan atas besaran tarif retribusi sampah yang harus dibayar dan meminta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 116/117/118 tahun 2022 tentang pedoman perhitungan pengelolaan sampah dicabut.

Ketua Paguyuban Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) se-Sidoarjo, Hadi Purnomo, menyampaikan ketidakpuasan tukang sampah terhadap Perbup tersebut. Menurutnya, tarif yang berdasarkan tonase sangat merugikan pekerja pemungut sampah. Perhitungan tarif saat ini didasarkan pada perkiraan setiap orang menghasilkan 0,6 kilogram sampah per hari dengan tarif Rp 500 per kilogram. Sebagai hasilnya, setiap kepala rumah tangga harus membayar Rp 70 ribu per bulan, sementara para pekerja pemungut sampah tidak mendapatkan kompensasi yang memadai.


Tukang sampah menyampaikan keluhan terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 116-118 Tahun 2022 tentang perhitungan biaya pengelolaan persampahan. Mereka meminta revisi Perbup tersebut karena dianggap memberatkan para pekerja pemungut sampah. Jika tidak ada revisi yang dilakukan, mereka mengancam akan melakukan unjuk rasa lagi dengan massa yang lebih banyak.


Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, bertemu dengan massa untuk mencari solusi atas masalah ini. Bupati Muhdlor menjelaskan bahwa tujuan dibuatnya Perbup sampah ini adalah untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon. Menurutnya, saat ini TPA Jabon sudah overload dengan jumlah sampah mencapai 600 ton per hari. Jika masalah ini tidak segera diatasi, diprediksi TPA Jabon hanya bisa bertahan selama 5 tahun.


Tarif yang ditetapkan dalam Perbup untuk warga desa dan permukiman adalah sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu per bulan. Sementara itu, tarif pengiriman sampah ke TPA Jabon adalah Rp 150.000 per ton dan biaya angkut truk sampah dari TPST ke TPA Jabon adalah Rp 165.000.


Dalam pertemuan antara Bupati Sidoarjo dan perwakilan tukang sampah, disepakati bahwa Perbup sampah akan direvisi terkait penetapan tarif yang dianggap memberatkan. Selain itu, para pengelola TPST diminta untuk berkomitmen mengelola sampah di TPST sehingga sampah yang dikirim ke TPA Jabon dapat berkurang. Solusi ini diharapkan dapat mencapai


Posting Komentar

0 Komentar