Kasus pelecehan seksual kembali
terjadi di Indonesia, kali ini melibatkan seorang dosen yang diduga melakukan
tindakan tidak senonoh terhadap mahasiswi berinisial RD (22) di Kabupaten
Buleleng, Provinsi Bali. Pelaku pelecehan seksual adalah seorang dosen yang
berusia 33 tahun dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No
12 tahun 2022 yang mengatur pelecehan seksual secara fisik.
Menurut kronologi peristiwa yang
dilansir oleh Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, kejadian tersebut
berawal saat korban membuat status WhatsApp pada Kamis (4/5/2023) pukul 22:42
Wita tentang permasalahan keluarga dan di kampus berkaitan dengan pembuatan
skripsi. Pelaku yang merupakan dosen korban merespons dan memberikan tanggapan.
Kemudian, ia bertanya pada korban apakah boleh menemui korban ke kos dan korban
menyetujui.
Pelaku langsung datang ke kos
korban dan dijemput korban di halaman parkir. Setelah itu, mereka naik ke
lantai dua di kamar kos korban. Di kamar kos korban, pintu tidak ditutup dan
dalam keadaan terbuka. Korban memberikan camilan dan biskuit kepada tersangka
sambil bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya.
Saat itu antara korban dan pelaku
duduk berdampingan di atas tempat tidur. Tersangka melakukan tindakan yang
membuat korban tidak nyaman dan mengubah tempat duduknya. Namun, pelaku tidak
berhenti di situ saja, ia menarik tangan korban dengan paksa dan menarik
pinggang korban untuk melakukan tindakan lainnya. Saat itu pelaku ingin
menyetubuhi korban, namun korban menolak dengan cara berontak.
Setelah kejadian tersebut, korban
melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan setelah penyelidikan dilakukan,
pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No
12 tahun 2022 yang mengatur pelecehan seksual secara fisik. "Ancaman
hukumannya 12 tahun penjara. Ini bukan kasus pemerkosaan, ini pelecehan seksual
secara fisik," ujar Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana.
Kasus ini menunjukkan bahwa masih
ada banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia dan menjadi
perhatian serius bagi pihak-pihak yang terkait untuk menindak tegas pelaku dan
memberikan perlindungan bagi korban. Korban harus didorong untuk segera melapor
ke pihak yang berwenang ketika mengalami kasus pelecehan seksual.
0 Komentar