Ini Alasan Mengapa Dosen di Bali Terancam 12 Tahun Penjara karena Pelecehan Mahasiswi

 


Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Indonesia, kali ini melibatkan seorang dosen yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mahasiswi berinisial RD (22) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Pelaku pelecehan seksual adalah seorang dosen yang berusia 33 tahun dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 yang mengatur pelecehan seksual secara fisik.

Menurut kronologi peristiwa yang dilansir oleh Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, kejadian tersebut berawal saat korban membuat status WhatsApp pada Kamis (4/5/2023) pukul 22:42 Wita tentang permasalahan keluarga dan di kampus berkaitan dengan pembuatan skripsi. Pelaku yang merupakan dosen korban merespons dan memberikan tanggapan. Kemudian, ia bertanya pada korban apakah boleh menemui korban ke kos dan korban menyetujui.

Pelaku langsung datang ke kos korban dan dijemput korban di halaman parkir. Setelah itu, mereka naik ke lantai dua di kamar kos korban. Di kamar kos korban, pintu tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka. Korban memberikan camilan dan biskuit kepada tersangka sambil bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya.

Saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan di atas tempat tidur. Tersangka melakukan tindakan yang membuat korban tidak nyaman dan mengubah tempat duduknya. Namun, pelaku tidak berhenti di situ saja, ia menarik tangan korban dengan paksa dan menarik pinggang korban untuk melakukan tindakan lainnya. Saat itu pelaku ingin menyetubuhi korban, namun korban menolak dengan cara berontak.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan setelah penyelidikan dilakukan, pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 yang mengatur pelecehan seksual secara fisik. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Ini bukan kasus pemerkosaan, ini pelecehan seksual secara fisik," ujar Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana.

Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia dan menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak yang terkait untuk menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban. Korban harus didorong untuk segera melapor ke pihak yang berwenang ketika mengalami kasus pelecehan seksual.

Posting Komentar

0 Komentar