Ini Dia Penjelasan Mengejutkan dari Kemenkes: Kini Masyarakat Bisa Lakukan Tes Covid-19 di Rumah

 


Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan bahwa masyarakat kini bisa melakukan tes Covid-19 secara mandiri di rumah dengan menggunakan alat tes cepat antigen. Tes ini dapat dilakukan mandiri dengan menggunakan alat tes cepat antigen yang telah tersedia di pasaran dan telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes. Hasil tes tersebut dapat dimasukkan melalui laporan di aplikasi Satu Sehat.

Meskipun status darurat Covid-19 secara internasional sudah dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), tes Covid-19 tetap perlu dilakukan. Terutama, bagi masyarakat yang merasakan gejala mengarah ke Covid-19 atau kepada warga yang berkontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif. Syahril menekankan pentingnya segera melakukan tes dan apabila hasilnya positif, segera lakukan isolasi mandiri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Untuk melaporkan hasil tes cepat antigen mandiri, masyarakat dapat membuka aplikasi Satu Sehat di handphone masing-masing dan memilih menu 'Hasil Tes Covid-19'. Setelah dipilih, akan muncul keterangan berupa 'unggah hasil antigen mandiri'. Namun, terdapat beberapa poin yang perlu dipahami sebelum melaporkan hasil tes tersebut, seperti input hasil antigen mandiri hanya dapat digunakan jika tes antigen tidak dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes), hasil antigen negatif tidak mengubah status positif apabila pada aplikasi menjadi negatif, dan perlu hasil PCR negatif (minimal H+5) atau isolasi selama 10 hari untuk mengubah status positif.

Dengan adanya tes cepat antigen mandiri dan pelaporan hasil tes melalui aplikasi Satu Sehat, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan tes Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Posting Komentar

0 Komentar