Toko Ponsel di Mojokerto jadi korban : Modus dan Kerugian Rp 1,2 Miliar

 


Tiga pegawai wanita di Topsell, toko ponsel ternama di Kota Mojokerto, diketahui telah melakukan tindakan penipuan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 1.195.856.550. Bagaimana modus operandi mereka?

Kasus pertama melibatkan Ira Puspitasari (27) dan Alen Citra Dewi (29), dua pegawai freelance dari perusahaan jasa pembiayaan, Spektra Multi Financing Mojokerto. Mereka ditempatkan di Topsell dan bertugas menggaet pembeli ponsel dengan sistem kredit yang dibiayai oleh Spektra.

Modus operandi mereka dimulai sejak sekitar Mei tahun lalu hingga Januari 2023. Mereka memalsukan surat perjanjian kredit dan surat persetujuan pembiayaan dari Spektra dengan menggunakan identitas kreditur fiktif. Dengan cara ini, mereka membuat ponsel-ponsel dari Topsell diserahkan kepada orang yang mereka bayar untuk berpura-pura menjadi kreditur.

Selain itu, Ira dan Alen juga menggunakan metode lain. Mereka menunjukkan surat perjanjian kredit dan surat persetujuan pembiayaan palsu kepada manajemen Topsell dengan dalih akan mengantarkan ponsel kepada kreditur yang tidak bisa datang sendiri. Dengan cara ini, mereka berhasil mengambil ponsel baru dari toko.

Manajemen Topsell mulai mencurigai tindakan penipuan ini pada akhir Juli 2022, ketika Spektra tidak membayar tagihan atas ponsel-ponsel yang sudah dikeluarkan oleh Ira dan Alen. Tagihan menumpuk sebesar Rp 372.740.000, dan manajemen Topsell terus menghadapi kesulitan dalam menagih pembayaran tersebut.

Kasus penipuan kedua melibatkan Hanung Yosefina Triasputri (33), seorang SPV Merchant di Topsell. Hanung melakukan penipuan dengan cara mendatangkan barang dari suplier dan meminta pembayaran tunai langsung dari Topsell, padahal pembayaran seharusnya melalui atasan Hanung. Selain itu, Hanung juga membuat order barang fiktif dan melakukan mark up biaya perjalanan dinas.

Akibat tindakan penipuan ini, Topsell mengalami kerugian sebesar Rp 315.848.550. Hanung ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kronologi kasus penipuan ini mencuat setelah para suplier dan manajemen Topsell mulai mencurigai dan menagih pembayaran yang belum diselesaikan. Polres Mojokerto Kota telah menetapkan Ira sebagai tersangka dan ditahannya di Rutan Polres. Namun, Alen berhasil melarikan diri dan masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Posting Komentar

0 Komentar