Tiga pegawai wanita di Topsell, toko ponsel ternama di Kota
Mojokerto, diketahui telah melakukan tindakan penipuan yang merugikan
perusahaan sebesar Rp 1.195.856.550. Bagaimana modus operandi mereka?
Kasus pertama melibatkan Ira Puspitasari (27) dan Alen Citra
Dewi (29), dua pegawai freelance dari perusahaan jasa pembiayaan, Spektra Multi
Financing Mojokerto. Mereka ditempatkan di Topsell dan bertugas menggaet
pembeli ponsel dengan sistem kredit yang dibiayai oleh Spektra.
Modus operandi mereka dimulai sejak sekitar Mei tahun lalu
hingga Januari 2023. Mereka memalsukan surat perjanjian kredit dan surat
persetujuan pembiayaan dari Spektra dengan menggunakan identitas kreditur
fiktif. Dengan cara ini, mereka membuat ponsel-ponsel dari Topsell diserahkan
kepada orang yang mereka bayar untuk berpura-pura menjadi kreditur.
Selain itu, Ira dan Alen juga menggunakan metode lain.
Mereka menunjukkan surat perjanjian kredit dan surat persetujuan pembiayaan
palsu kepada manajemen Topsell dengan dalih akan mengantarkan ponsel kepada
kreditur yang tidak bisa datang sendiri. Dengan cara ini, mereka berhasil mengambil
ponsel baru dari toko.
Manajemen Topsell mulai mencurigai tindakan penipuan ini
pada akhir Juli 2022, ketika Spektra tidak membayar tagihan atas ponsel-ponsel
yang sudah dikeluarkan oleh Ira dan Alen. Tagihan menumpuk sebesar Rp
372.740.000, dan manajemen Topsell terus menghadapi kesulitan dalam menagih
pembayaran tersebut.
Kasus penipuan kedua melibatkan Hanung Yosefina Triasputri
(33), seorang SPV Merchant di Topsell. Hanung melakukan penipuan dengan cara
mendatangkan barang dari suplier dan meminta pembayaran tunai langsung dari
Topsell, padahal pembayaran seharusnya melalui atasan Hanung. Selain itu,
Hanung juga membuat order barang fiktif dan melakukan mark up biaya perjalanan
dinas.
Akibat tindakan penipuan ini, Topsell mengalami kerugian
sebesar Rp 315.848.550. Hanung ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal tentang
Penipuan dan Penggelapan.
Kronologi kasus penipuan ini mencuat setelah para suplier
dan manajemen Topsell mulai mencurigai dan menagih pembayaran yang belum
diselesaikan. Polres Mojokerto Kota telah menetapkan Ira sebagai tersangka dan
ditahannya di Rutan Polres. Namun, Alen berhasil melarikan diri dan masih dalam
status Daftar Pencarian Orang (DPO).
0 Komentar