Seorang pria bernama Bambang Hadi Waluyo, yang berusia 43
tahun, kini harus menghadapi tuntutan hukuman 2 tahun penjara. Kejadian ini
berawal ketika Bambang, yang merupakan warga Dusun Oro-Oro Ombo, Desa
Kutogirang, Kecamatan Ngoro, nekat melakukan perampokan di rumah bibinya
sendiri, Suswati, yang berusia 62 tahun. Aksi kejahatan ini dilakukan dengan
cara yang keji, dimana mulut korban dilakban dan kakinya diikat dengan kabel.
Sidang tuntutan Bambang digelar secara online di Pengadilan
Negeri (PN) Mojokerto pada tanggal 23 Mei kemarin. Johan Candra, jaksa penuntut
umum (JPU) dalam kasus ini, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah
melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 365 ayat 2 dan 3 KUHP. Johan menegaskan, "Kami menuntut agar majelis
hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun."
Menyikapi tuntutan tersebut, Bambang langsung mengajukan
pembelaan secara lisan di persidangan. Dia mengaku menyesali perbuatannya dan
memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa anak dan istri masih
membutuhkannya. Ketua hakim, Jenny Tulak, meminta klarifikasi dari Bambang
terkait perbuatan yang dilakukannya. Bambang didakwa melakukan perampokan
terhadap perhiasan di rumah bibinya pada dini hari tanggal 10 November 2022.
Dalam dakwaan, Bambang disebut menyelinap masuk ke rumah
korban setelah merusak jendela dengan menggunakan kubut. Dia kemudian melakukan
tindakan kekerasan dengan membekap, membanting, dan mencekik leher bibinya.
Setelah itu, Bambang melakban mulut korban dan mengancam akan membunuhnya jika
korban berteriak. Johan menjelaskan, "Terdakwa kemudian mengikat kaki
korban menggunakan kabel."
Bambang kemudian mencuri perhiasan emas yang dipakai oleh
nenek tersebut. Dia mengambil sebuah kalung berat 20 gram, liontin berat 4
gram, serta dua gelang masing-masing berat 6,92 gram dan 7,85 gram. Johan
menambahkan, "Pada hari kejadian, terdakwa membuang perhiasan dan pakaian
yang dipakainya saat melakukan tindakan kejahatan ke Sungai Ngepung, Desa
Curahmojo, Kecamatan Pungging." Kerugian materi yang dialami oleh korban
diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta.
Tiga hari setelah perampokan tersebut, Bambang akhirnya
ditangkap oleh pihak kepolisian. Dia berhasil ditemukan saat bersembunyi di
rumah istrinya di Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas. Selama
penangkapan, polisi berhasil menemukan kubut dan sisa kabel yang digunakan
Bambang untuk menyandera korban. Dalam pemeriksaan, Bambang mengaku memiliki
dendam terhadap korban karena merasa pembagian warisan keluarga tidak adil.
0 Komentar