Kisah Mengerikan: Pria Rampok Rumah Bibinya Sendiri, Dituntut 2 Tahun Penjara

 


Seorang pria bernama Bambang Hadi Waluyo, yang berusia 43 tahun, kini harus menghadapi tuntutan hukuman 2 tahun penjara. Kejadian ini berawal ketika Bambang, yang merupakan warga Dusun Oro-Oro Ombo, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, nekat melakukan perampokan di rumah bibinya sendiri, Suswati, yang berusia 62 tahun. Aksi kejahatan ini dilakukan dengan cara yang keji, dimana mulut korban dilakban dan kakinya diikat dengan kabel.

Sidang tuntutan Bambang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada tanggal 23 Mei kemarin. Johan Candra, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 dan 3 KUHP. Johan menegaskan, "Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun."

Menyikapi tuntutan tersebut, Bambang langsung mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan. Dia mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa anak dan istri masih membutuhkannya. Ketua hakim, Jenny Tulak, meminta klarifikasi dari Bambang terkait perbuatan yang dilakukannya. Bambang didakwa melakukan perampokan terhadap perhiasan di rumah bibinya pada dini hari tanggal 10 November 2022.

Dalam dakwaan, Bambang disebut menyelinap masuk ke rumah korban setelah merusak jendela dengan menggunakan kubut. Dia kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan membekap, membanting, dan mencekik leher bibinya. Setelah itu, Bambang melakban mulut korban dan mengancam akan membunuhnya jika korban berteriak. Johan menjelaskan, "Terdakwa kemudian mengikat kaki korban menggunakan kabel."

Bambang kemudian mencuri perhiasan emas yang dipakai oleh nenek tersebut. Dia mengambil sebuah kalung berat 20 gram, liontin berat 4 gram, serta dua gelang masing-masing berat 6,92 gram dan 7,85 gram. Johan menambahkan, "Pada hari kejadian, terdakwa membuang perhiasan dan pakaian yang dipakainya saat melakukan tindakan kejahatan ke Sungai Ngepung, Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging." Kerugian materi yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta.

Tiga hari setelah perampokan tersebut, Bambang akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Dia berhasil ditemukan saat bersembunyi di rumah istrinya di Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas. Selama penangkapan, polisi berhasil menemukan kubut dan sisa kabel yang digunakan Bambang untuk menyandera korban. Dalam pemeriksaan, Bambang mengaku memiliki dendam terhadap korban karena merasa pembagian warisan keluarga tidak adil.

Posting Komentar

0 Komentar