Bahtiar, seorang warga Jelakombo Jombang berusia 50 tahun, mengalami kejadian yang membuatnya dan keluarganya resah. Mereka menemukan bahwa KTP anggota keluarganya telah digandakan tanpa sepengetahuan mereka. Lebih mengkhawatirkan lagi, KTP anak Bahtiar tersebut dibuat secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jombang, dan digunakan untuk berhutang tanpa sepengetahuan keluarga.

Bahtiar mengungkapkan kejadian tersebut kepada Jawa Pos Radar Jombang pada hari sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 11 Mei 2023, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang diambil oleh pihak terkait.

Pada hari tersebut, Bahtiar dihubungi oleh salah satu lembaga penyedia jasa keuangan dari Kelurahan Jelakombo. Koordinator dari lembaga tersebut memberitahu Bahtiar bahwa ada warga yang menggunakan KTP milik Inge Ratih, anak Bahtiar yang berusia 27 tahun, untuk berhutang sebesar Rp 3 juta. Bahtiar yang merasa tidak pernah mengajukan hutang tersebut membantah tuduhan tersebut.

Bahtiar kemudian mengunjungi lembaga keuangan tersebut untuk mencari tahu siapa yang sedang mengajukan hutang dengan menggunakan KTP anaknya. Bahtiar terkejut ketika mengetahui bahwa pengaju hutang tersebut adalah seorang warga Kaliwungu. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah pengaju hutang, Bahtiar menemukan bahwa seorang wanita berinisial W, warga Jelakombo, memerintahkan pengaju hutang tersebut untuk menggunakan KTP asli Inge dan fotokopi KK keluarga Bahtiar.

Bahtiar semakin terkejut ketika menemukan bahwa KTP asli anaknya telah digantikan dengan KTP baru. Padahal, anaknya tidak pernah kehilangan KTP dan tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan KTP baru. Untungnya, setelah Bahtiar datang, pengaju hutang tidak melanjutkan proses hutangnya dan menyerahkan KTP anak Bahtiar yang digandakan. Namun, wanita berinisial W yang terlibat tidak dapat dihubungi.

Bahtiar melakukan pemeriksaan terhadap KTP ganda tersebut. Isi dan materi KTP tersebut identik. Bahtiar kemudian mengetahui bahwa KTP tersebut benar-benar dibuat oleh W, warga Jelakombo, dengan menggunakan KK miliknya di Disdukcapil Jombang. Bahtiar sempat mengajukan pertanyaan kepada petugas Disdukcapil Jombang mengenai pembuatan KTP ganda tersebut, namun jawaban yang diterimanya hanya bersifat normatif. Bahtiar merasa bahwa ada celah dalam proses tersebut.

Saat ini, Bahtiar masih memegang KTP yang digandakan tersebut. Ia sudah dua kali mendatangi Polres Jombang untuk melaporkan kasDugaan pemalsuan KTP tersebut, namun belum berhasil membuat laporan resmi. Bahtiar berharap pelaku pemalsuan dokumen dapat ditindak secara hukum, terutama mengingat adanya celah dalam pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Jombang. Ia berharap agar pelaku dapat diproses sesuai hukum dan celah dalam sistem dapat diperbaiki.

Kejadian penggandaan KTP ini telah menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat. Kasus seperti ini memperlihatkan perlunya kehati-hatian dalam melindungi identitas pribadi dan dokumen resmi. Disdukcapil dan pihak berwenang terkait perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap prosedur pembuatan dan pengelolaan dokumen kependudukan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Penggandaan KTP menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk penipuan identitas, pembuatan kartu kredit palsu, atau pelanggaran hukum lainnya. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya praktik pemalsuan dokumen seperti ini. Penting bagi individu dan keluarga untuk memastikan keamanan dokumen-dokumen identitas mereka dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Kasus Bahtiar ini juga menjadi panggilan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan dalam proses pembuatan dan penerbitan dokumen kependudukan. Sistem yang lebih ketat dan mekanisme verifikasi yang efektif harus diterapkan untuk melindungi keamanan identitas warga negara.

Pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang merugikan individu dan masyarakat. Hukuman yang tegas harus diberikan kepada pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dalam situasi seperti ini, peran aktif masyarakat juga sangat penting. Masyarakat harus melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang guna membantu penegakan hukum dan pencegahan kejahatan terkait identitas.

Kasus penggandaan KTP yang menimpa keluarga Bahtiar menjadi peringatan bagi kita semua untuk tetap waspada terhadap ancaman keamanan identitas. Melindungi dan menjaga dokumen-dokumen identitas pribadi merupakan langkah penting dalam mengurangi risiko penipuan dan kejahatan identitas.