Bahtiar, seorang warga Jelakombo Jombang berusia 50 tahun,
mengalami kejadian yang membuatnya dan keluarganya resah. Mereka menemukan
bahwa KTP anggota keluarganya telah digandakan tanpa sepengetahuan mereka.
Lebih mengkhawatirkan lagi, KTP anak Bahtiar tersebut dibuat secara resmi di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jombang, dan digunakan untuk
berhutang tanpa sepengetahuan keluarga.
Bahtiar mengungkapkan kejadian tersebut kepada Jawa Pos
Radar Jombang pada hari sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada
tanggal 11 Mei 2023, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang diambil oleh
pihak terkait.
Pada hari tersebut, Bahtiar dihubungi oleh salah satu
lembaga penyedia jasa keuangan dari Kelurahan Jelakombo. Koordinator dari
lembaga tersebut memberitahu Bahtiar bahwa ada warga yang menggunakan KTP milik
Inge Ratih, anak Bahtiar yang berusia 27 tahun, untuk berhutang sebesar Rp 3
juta. Bahtiar yang merasa tidak pernah mengajukan hutang tersebut membantah
tuduhan tersebut.
Bahtiar kemudian mengunjungi lembaga keuangan tersebut untuk
mencari tahu siapa yang sedang mengajukan hutang dengan menggunakan KTP
anaknya. Bahtiar terkejut ketika mengetahui bahwa pengaju hutang tersebut
adalah seorang warga Kaliwungu. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah
pengaju hutang, Bahtiar menemukan bahwa seorang wanita berinisial W, warga
Jelakombo, memerintahkan pengaju hutang tersebut untuk menggunakan KTP asli
Inge dan fotokopi KK keluarga Bahtiar.
Bahtiar semakin terkejut ketika menemukan bahwa KTP asli
anaknya telah digantikan dengan KTP baru. Padahal, anaknya tidak pernah
kehilangan KTP dan tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan KTP baru.
Untungnya, setelah Bahtiar datang, pengaju hutang tidak melanjutkan proses
hutangnya dan menyerahkan KTP anak Bahtiar yang digandakan. Namun, wanita
berinisial W yang terlibat tidak dapat dihubungi.
Bahtiar melakukan pemeriksaan terhadap KTP ganda tersebut.
Isi dan materi KTP tersebut identik. Bahtiar kemudian mengetahui bahwa KTP
tersebut benar-benar dibuat oleh W, warga Jelakombo, dengan menggunakan KK
miliknya di Disdukcapil Jombang. Bahtiar sempat mengajukan pertanyaan kepada
petugas Disdukcapil Jombang mengenai pembuatan KTP ganda tersebut, namun
jawaban yang diterimanya hanya bersifat normatif. Bahtiar merasa bahwa ada
celah dalam proses tersebut.
Saat ini, Bahtiar masih memegang KTP yang digandakan
tersebut. Ia sudah dua kali mendatangi Polres Jombang untuk melaporkan
kasDugaan pemalsuan KTP tersebut, namun belum berhasil membuat laporan resmi.
Bahtiar berharap pelaku pemalsuan dokumen dapat ditindak secara hukum, terutama
mengingat adanya celah dalam pengurusan administrasi kependudukan di
Disdukcapil Jombang. Ia berharap agar pelaku dapat diproses sesuai hukum dan
celah dalam sistem dapat diperbaiki.
Kejadian penggandaan KTP ini telah menimbulkan kekhawatiran
dalam masyarakat. Kasus seperti ini memperlihatkan perlunya kehati-hatian dalam
melindungi identitas pribadi dan dokumen resmi. Disdukcapil dan pihak berwenang
terkait perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap prosedur pembuatan dan
pengelolaan dokumen kependudukan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Penggandaan KTP menjadi perhatian serius karena dapat
menimbulkan berbagai masalah, termasuk penipuan identitas, pembuatan kartu
kredit palsu, atau pelanggaran hukum lainnya. Masyarakat perlu meningkatkan
kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya praktik pemalsuan dokumen seperti ini.
Penting bagi individu dan keluarga untuk memastikan keamanan dokumen-dokumen
identitas mereka dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak
berwenang.
Kasus Bahtiar ini juga menjadi panggilan bagi pemerintah
daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan dalam
proses pembuatan dan penerbitan dokumen kependudukan. Sistem yang lebih ketat
dan mekanisme verifikasi yang efektif harus diterapkan untuk melindungi
keamanan identitas warga negara.
Pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas orang lain tanpa
izin merupakan tindakan yang merugikan individu dan masyarakat. Hukuman yang
tegas harus diberikan kepada pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut
agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa
depan.
Dalam situasi seperti ini, peran aktif masyarakat juga
sangat penting. Masyarakat harus melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan dan
memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang guna membantu
penegakan hukum dan pencegahan kejahatan terkait identitas.
Kasus penggandaan KTP yang menimpa keluarga Bahtiar menjadi
peringatan bagi kita semua untuk tetap waspada terhadap ancaman keamanan
identitas. Melindungi dan menjaga dokumen-dokumen identitas pribadi merupakan
langkah penting dalam mengurangi risiko penipuan dan kejahatan identitas.
0 Komentar