PWG dan JS, pasangan suami
istri yang berasal dari Kecamatan Manguharjo, Madiun, Jawa Timur, telah
diamankan oleh petugas lapas setelah diduga melakukan penyelundupan narkoba
jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi saat mereka membesuk keponakan mereka,
yang diidentifikasi dengan inisial MAT, yang saat itu ditahan di Lapas Pemuda
Madiun. Ardian Nova, selaku Kalapas Pemuda Madiun, mengungkapkan bahwa
sabu-sabu seberat 14,98 gram berhasil diselundupkan di dalam Al Quran yang
diberikan kepada MAT. Barang terlarang tersebut dibawa bersama beberapa
makanan.
Nova menjelaskan bahwa
petugas lapas mulai curiga terhadap barang titipan yang dibawa oleh PWG dan JS.
Al Quran dengan dominasi warna merah muda mencolok pada bagian punggung mushaf
menarik perhatian petugas. Selain itu, pembatas sampul Al Quran juga terlihat
tidak rapi, bahkan saat diperiksa secara teliti, terdapat semacam tumpukan
kecil. Dalam upaya pembuktian, petugas akhirnya membongkar bagian lembar Al
Quran dengan hati-hati. Hasilnya, serbuk kristal putih yang terbungkus dalam
plastik bening ditemukan.
"Paket itu direkatkan
sepanjang bagian dalam punggung mushaf. Setelah diperiksa, serbuk kristal putih
atau sabu-sabu ditemukan di dalam Al Quran," ungkap Nova. Ia juga
menyebutkan bahwa kristal putih tersebut mengandung Metamfetamin, yang
merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, PWG, JS, dan barang bukti
diserahkan kepada Polres Madiun Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kakanwil
Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, menambahkan bahwa kedua pelaku mengaku tidak
mengetahui adanya sabu-sabu yang disembunyikan dalam Al Quran tersebut. Mereka
hanya menjalankan tugas untuk membawa barang titipan dari Terminal Purboyo
Madiun pada hari Kamis, 18 Mei 2023. "Ini merupakan bentuk komitmen kami
dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba," tambah Jauhari.
Kasus ini sekali lagi
menggarisbawahi betapa liciknya upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh
sindikat-sindikat kejahatan. Dalam hal ini, penggunaan Al Quran sebagai sarana
penyembunyian narkoba menunjukkan kebejatan moral dan penyalahgunaan
kepercayaan agama. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga
mencoreng kehormatan dan keaslian Al Quran sebagai kitab suci bagi umat Muslim.
Pihak berwenang harus
terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.
Tidak hanya melibatkan lembaga penegak hukum, tetapi juga mengedukasi
masyarakat tentang bahaya narkoba dan memperkuat peran keluarga serta lembaga
agama dalam membentengi generasi muda dari godaan narkoba. Dalam hal ini,
kerjasama antara lembaga pemerintah, kepolisian, lapas, dan masyarakat
sangatlah penting guna memberantas peredaran gelap narkoba secara efektif.
Kasus ini juga harus
menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa penegakan hukum dan pemberantasan
narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Setiap individu harus berperan aktif
dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi
penerus dari bahaya narkoba. Dengan upaya yang terus-menerus dan kerjasama yang
kuat, kita dapat membangun masyarakat yang bebas dari narkoba dan memberikan
perlindungan yang lebih baik bagi seluruh warga negara.
0 Komentar