Pasangan Suami Istri Diamankan Petugas Lapas karena Diduga Menyelundupkan Sabu-sabu dalam Al Quran


PWG dan JS, pasangan suami istri yang berasal dari Kecamatan Manguharjo, Madiun, Jawa Timur, telah diamankan oleh petugas lapas setelah diduga melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi saat mereka membesuk keponakan mereka, yang diidentifikasi dengan inisial MAT, yang saat itu ditahan di Lapas Pemuda Madiun. Ardian Nova, selaku Kalapas Pemuda Madiun, mengungkapkan bahwa sabu-sabu seberat 14,98 gram berhasil diselundupkan di dalam Al Quran yang diberikan kepada MAT. Barang terlarang tersebut dibawa bersama beberapa makanan.

Nova menjelaskan bahwa petugas lapas mulai curiga terhadap barang titipan yang dibawa oleh PWG dan JS. Al Quran dengan dominasi warna merah muda mencolok pada bagian punggung mushaf menarik perhatian petugas. Selain itu, pembatas sampul Al Quran juga terlihat tidak rapi, bahkan saat diperiksa secara teliti, terdapat semacam tumpukan kecil. Dalam upaya pembuktian, petugas akhirnya membongkar bagian lembar Al Quran dengan hati-hati. Hasilnya, serbuk kristal putih yang terbungkus dalam plastik bening ditemukan.

"Paket itu direkatkan sepanjang bagian dalam punggung mushaf. Setelah diperiksa, serbuk kristal putih atau sabu-sabu ditemukan di dalam Al Quran," ungkap Nova. Ia juga menyebutkan bahwa kristal putih tersebut mengandung Metamfetamin, yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, PWG, JS, dan barang bukti diserahkan kepada Polres Madiun Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, menambahkan bahwa kedua pelaku mengaku tidak mengetahui adanya sabu-sabu yang disembunyikan dalam Al Quran tersebut. Mereka hanya menjalankan tugas untuk membawa barang titipan dari Terminal Purboyo Madiun pada hari Kamis, 18 Mei 2023. "Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba," tambah Jauhari.

Kasus ini sekali lagi menggarisbawahi betapa liciknya upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sindikat-sindikat kejahatan. Dalam hal ini, penggunaan Al Quran sebagai sarana penyembunyian narkoba menunjukkan kebejatan moral dan penyalahgunaan kepercayaan agama. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kehormatan dan keaslian Al Quran sebagai kitab suci bagi umat Muslim.

Pihak berwenang harus terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Tidak hanya melibatkan lembaga penegak hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba dan memperkuat peran keluarga serta lembaga agama dalam membentengi generasi muda dari godaan narkoba. Dalam hal ini, kerjasama antara lembaga pemerintah, kepolisian, lapas, dan masyarakat sangatlah penting guna memberantas peredaran gelap narkoba secara efektif.

Kasus ini juga harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa penegakan hukum dan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Setiap individu harus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba. Dengan upaya yang terus-menerus dan kerjasama yang kuat, kita dapat membangun masyarakat yang bebas dari narkoba dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh warga negara.


Posting Komentar

0 Komentar