Tim kuasa hukum yang mewakili korban dugaan penipuan
penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial mengungkapkan bahwa jumlah
korban yang melapor kepada mereka mencapai 65 orang dengan total kerugian
mencapai Rp227 juta.
Muhammad Zainul Arifin, anggota tim kuasa hukum korban,
menyatakan bahwa kerugian korban telah meningkat menjadi Rp227 juta dari jumlah
sebelumnya sebesar Rp183 juta pada pagi hari. Selain itu, jumlah korban juga
bertambah dari 60 menjadi 65 orang. Tim kuasa hukum ini saat ini mendampingi
tujuh korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang sedang menjalani
pemeriksaan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri.
Selain korban, Zainul sebagai pelapor juga diperiksa untuk
pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan laporan yang diajukannya
pada Jumat, 19 Mei. Menurut Zainul, ia ditanyai sebanyak 18 pertanyaan,
sedangkan para saksi korban diperiksa dengan 15 pertanyaan. Pertanyaan yang
diajukan terkait barang bukti dan peristiwa hukum, serta pola-pola yang
dilakukan oleh pelaku dengan cara yang sama, yaitu melalui media sosial, trik,
nomor rekening, dan beberapa nomor akun media sosial yang sama.
Menurut Zainul, kasus ini melibatkan sindikat karena terjadi
secara berulang dan masif. Modus penjualan tiket yang sama juga terjadi pada
penjualan tiket konser Balckpink dan Moto GP Mandalika. "Bisa disimpulkan
bahwa ini merupakan suatu kejahatan sindikat yang dilakukan secara masif, bukan
hanya pada kasus Coldplay, tetapi juga terjadi pada Blackpink dan Moto GP
Mandalika," ungkapnya.
Dalam laporan ini, Zainul menyebut bahwa pihaknya melaporkan
23 akun media sosial yang diduga sebagai pelaku penipuan jasa penitipan tiket
konser Coldplay. Salah satu korban, Ajeng (29), mengaku tertarik untuk membeli
tiket karena ditawarkan oleh salah satu akun media sosial dengan harga Rp1,8
juta untuk kategori tiket CAT 6. Padahal, harga penjualan resmi dari vendor
untuk kategori tiket tersebut hanya Rp1,5 juta.
Ajeng mengatakan bahwa dia bisa berkomunikasi dengan pelaku
setelah dia membuat cuitan untuk mencari tiket Coldplay. Pelaku mengirim pesan
langsung kepada Ajeng, mengklaim bahwa dia memiliki dua tiket Coldplay. Ajeng
memutuskan untuk membeli tiket tersebut karena percaya pada akun pelaku yang
terlihat meyakinkan, memiliki reputasi yang baik, dan sudah aktif dalam jangka
waktu yang lama. Pelaku juga mengirimkan bukti berupa tangkapan layar
konfirmasi pemesanan tiket yang terlihat asli.
Ajeng baru menyadari bahwa dia menjadi korban penipuan
setelah mentransfer uang pembelian tiket. Saat itu, pelaku penjual tidak lagi
bisa dihubungi, dan tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Dengan adanya
laporan ini, para korban berharap pelaku dapat diproses hukum dan mereka dapat
mendapatkan pengembalian uang atau hak untuk menonton konser sesuai dengan
tiket yang telah mereka beli.
0 Komentar