Korban Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Melapor kepada Pihak Berwenang

 


Tim kuasa hukum yang mewakili korban dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial mengungkapkan bahwa jumlah korban yang melapor kepada mereka mencapai 65 orang dengan total kerugian mencapai Rp227 juta.

Muhammad Zainul Arifin, anggota tim kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kerugian korban telah meningkat menjadi Rp227 juta dari jumlah sebelumnya sebesar Rp183 juta pada pagi hari. Selain itu, jumlah korban juga bertambah dari 60 menjadi 65 orang. Tim kuasa hukum ini saat ini mendampingi tujuh korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Selain korban, Zainul sebagai pelapor juga diperiksa untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan laporan yang diajukannya pada Jumat, 19 Mei. Menurut Zainul, ia ditanyai sebanyak 18 pertanyaan, sedangkan para saksi korban diperiksa dengan 15 pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan terkait barang bukti dan peristiwa hukum, serta pola-pola yang dilakukan oleh pelaku dengan cara yang sama, yaitu melalui media sosial, trik, nomor rekening, dan beberapa nomor akun media sosial yang sama.

Menurut Zainul, kasus ini melibatkan sindikat karena terjadi secara berulang dan masif. Modus penjualan tiket yang sama juga terjadi pada penjualan tiket konser Balckpink dan Moto GP Mandalika. "Bisa disimpulkan bahwa ini merupakan suatu kejahatan sindikat yang dilakukan secara masif, bukan hanya pada kasus Coldplay, tetapi juga terjadi pada Blackpink dan Moto GP Mandalika," ungkapnya.

Dalam laporan ini, Zainul menyebut bahwa pihaknya melaporkan 23 akun media sosial yang diduga sebagai pelaku penipuan jasa penitipan tiket konser Coldplay. Salah satu korban, Ajeng (29), mengaku tertarik untuk membeli tiket karena ditawarkan oleh salah satu akun media sosial dengan harga Rp1,8 juta untuk kategori tiket CAT 6. Padahal, harga penjualan resmi dari vendor untuk kategori tiket tersebut hanya Rp1,5 juta.

Ajeng mengatakan bahwa dia bisa berkomunikasi dengan pelaku setelah dia membuat cuitan untuk mencari tiket Coldplay. Pelaku mengirim pesan langsung kepada Ajeng, mengklaim bahwa dia memiliki dua tiket Coldplay. Ajeng memutuskan untuk membeli tiket tersebut karena percaya pada akun pelaku yang terlihat meyakinkan, memiliki reputasi yang baik, dan sudah aktif dalam jangka waktu yang lama. Pelaku juga mengirimkan bukti berupa tangkapan layar konfirmasi pemesanan tiket yang terlihat asli.

Ajeng baru menyadari bahwa dia menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang pembelian tiket. Saat itu, pelaku penjual tidak lagi bisa dihubungi, dan tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Dengan adanya laporan ini, para korban berharap pelaku dapat diproses hukum dan mereka dapat mendapatkan pengembalian uang atau hak untuk menonton konser sesuai dengan tiket yang telah mereka beli.

Posting Komentar

0 Komentar