Mojokerto - Retno Yuliati, seorang ibu rumah tangga berusia
38 tahun yang berasal dari Desa Canggu, Kecamatan Jetis, harus menahan
tangisnya di hadapan sidang online yang dilakukan dari Lapas Kelas II-B
Mojokerto tempat dia ditahan. Retno didakwa melakukan tindak penipuan dengan
modus lowongan kerja, dan tiga orang menjadi korban dari aksinya dengan total
kerugian mencapai Rp 28 juta.
Terdakwa, Retno Yuliati, dituduh melakukan penipuan dengan
memanfaatkan modus lowongan kerja fiktif di PT Surabaya Autocomp Indonesia
(SAI), Ngoro. Aksi penipuan tersebut dilakukan selama periode Juni hingga
Agustus 2022. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengirim pesan
lowongan kerja kepada korban melalui ponsel. "Terdakwa mengirim pesan
lowongan kerja ke HP saksi korban," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Sri
Widayati Isminingsih.
Untuk memperoleh pekerjaan tersebut, para korban awalnya
diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai persyaratan pendaftaran sebesar Rp
2 juta. Setelah kesepakatan tercapai, terdakwa meminta korban menunggu kabar
selama seminggu. Namun, setelah satu minggu berlalu, terdakwa kembali menghubungi
korban dan meminta mereka mencarikan dua pelamar lainnya untuk memenuhi kuota
penerimaan pekerja. Dua pelamar baru tersebut pun diminta membayar sejumlah
uang masing-masing sebesar Rp 3 juta.
Namun, permintaan uang tidak berhenti di situ. Terdakwa
kembali meminta uang sebesar Rp 750 ribu sebagai syarat verifikasi. Bahkan,
terdakwa kembali meminta uang kepada korban dengan alasan agar mereka bisa
diangkat sebagai karyawan tetap. "Korban diminta membayar sejumlah Rp 7
juta," tambah JPU.
Sayangnya, setelah tiga bulan berlalu, janji-janji yang
diberikan terdakwa hanyalah janji belaka. Pekerjaan yang diharapkan tak kunjung
datang. Ketika para korban menghubungi terdakwa, dia terus mengelak dan tidak
memberikan solusi atas masalah yang terjadi. Korban akhirnya melaporkan kasus
ini ke polisi setelah merasa tertipu. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan
kerugian sebesar Rp 28.850.000," ungkap JPU.
Korban penipuan lowongan kerja ini terdiri dari Adi yang
mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta, Candra dengan kerugian Rp 12 juta, dan
Zaenal dengan kerugian Rp 3 juta. Terdakwa, Retno, saat ini didakwa berdasarkan
Pasal 378 atau 372 KUHP. Ketika dakwaan dibacakan, terdakwa tampak tertunduk
dan sesekali terlihat sedih, berusaha menahan tangisnya.
Retno mengakui semua dakwaan yang diajukan terhadapnya.
"Saya mengerti dan tidak ada yang keberatan yang mulia," ujarnya
menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim ketua PN Mojokerto, Fransiskus
Wilfrirdus Mamo.
0 Komentar