Mojokerto - Retno Yuliati, seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun yang berasal dari Desa Canggu, Kecamatan Jetis, harus menahan tangisnya di hadapan sidang online yang dilakukan dari Lapas Kelas II-B Mojokerto tempat dia ditahan. Retno didakwa melakukan tindak penipuan dengan modus lowongan kerja, dan tiga orang menjadi korban dari aksinya dengan total kerugian mencapai Rp 28 juta.

Terdakwa, Retno Yuliati, dituduh melakukan penipuan dengan memanfaatkan modus lowongan kerja fiktif di PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), Ngoro. Aksi penipuan tersebut dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2022. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengirim pesan lowongan kerja kepada korban melalui ponsel. "Terdakwa mengirim pesan lowongan kerja ke HP saksi korban," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Sri Widayati Isminingsih.

Untuk memperoleh pekerjaan tersebut, para korban awalnya diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai persyaratan pendaftaran sebesar Rp 2 juta. Setelah kesepakatan tercapai, terdakwa meminta korban menunggu kabar selama seminggu. Namun, setelah satu minggu berlalu, terdakwa kembali menghubungi korban dan meminta mereka mencarikan dua pelamar lainnya untuk memenuhi kuota penerimaan pekerja. Dua pelamar baru tersebut pun diminta membayar sejumlah uang masing-masing sebesar Rp 3 juta.

Namun, permintaan uang tidak berhenti di situ. Terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp 750 ribu sebagai syarat verifikasi. Bahkan, terdakwa kembali meminta uang kepada korban dengan alasan agar mereka bisa diangkat sebagai karyawan tetap. "Korban diminta membayar sejumlah Rp 7 juta," tambah JPU.

Sayangnya, setelah tiga bulan berlalu, janji-janji yang diberikan terdakwa hanyalah janji belaka. Pekerjaan yang diharapkan tak kunjung datang. Ketika para korban menghubungi terdakwa, dia terus mengelak dan tidak memberikan solusi atas masalah yang terjadi. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi setelah merasa tertipu. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 28.850.000," ungkap JPU.

Korban penipuan lowongan kerja ini terdiri dari Adi yang mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta, Candra dengan kerugian Rp 12 juta, dan Zaenal dengan kerugian Rp 3 juta. Terdakwa, Retno, saat ini didakwa berdasarkan Pasal 378 atau 372 KUHP. Ketika dakwaan dibacakan, terdakwa tampak tertunduk dan sesekali terlihat sedih, berusaha menahan tangisnya.

Retno mengakui semua dakwaan yang diajukan terhadapnya. "Saya mengerti dan tidak ada yang keberatan yang mulia," ujarnya menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim ketua PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.