Polisi berhasil membongkar komplotan pengedar
narkoba yang menggunakan modus baru dengan mengemas sabu dalam bungkusan
permen. Keempat pelaku, Muhammad Firmansyah, Slamet Efendi, dan Achmad Ryan
Kurniawan, ditangkap di Jombang setelah berhasil mengedarkan 100 bungkus sabu
kemasan permen di Kecamatan Jombang dan Gudo pada Maret-April 2023.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita
10 bungkus sabu kemasan permen dan belasan sabu kemasan plastik klip biasa
dengan berat total 34,57 gram. Selain itu, polisi juga berhasil menyita 20 ribu
pil dobel L, 1 sepeda motor, seperangkat alat hisap sabu, serta 1 timbangan
digital.
Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan
mengatakan bahwa komplotan ini telah beroperasi selama 2 bulan terakhir dan
berhasil menjual 100 bungkus sabu kemasan permen dengan harga Rp 1 juta per
bungkus. Selain itu, mereka juga berhasil menjual 40.000 pil dobel L dengan
harga Rp 3 juta per botol.
Modus baru ini berhasil mengelabui polisi dan
masyarakat dengan baik. Namun, akhirnya berhasil tercium oleh Satresnarkoba
Polres Jombang. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)
dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat diminta
untuk lebih waspada dan hati-hati terhadap modus baru yang digunakan oleh para
pengedar narkoba. Kita harus saling berperan aktif untuk mencegah peredaran
narkoba yang merusak generasi muda kita.
0 Komentar