Sebuah kejadian yang sangat memprihatinkan
terjadi di sebuah rumah sakit di Pekanbaru, Riau. Seorang pegawai rumah sakit
bernama M Salim (24) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan
pencabulan terhadap seorang pasien pria. Pelaku yang merupakan pegawai
kerohanian mengaku khilaf atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri
Setiawan mengatakan bahwa motif dari tindakan pelaku adalah hasrat seksual.
"Mengaku khilaf dia," ungkapnya. Saat kejadian, pelaku baru siap memberikan
bimbingan kerohanian.
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya
berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta di daerah Tambang, Kampar.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk
menjalani proses hukum.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Siagian
menetapkan pelaku dengan Pasal 290 KUHP atau Pasal 6 Huruf C tentang tindak
pidana kekerasan seksual. Sementara itu, polisi juga terus melakukan
penyelidikan apakah ada korban lain yang menjadi korbannya. Pelaku sendiri
sudah bekerja di rumah sakit selama 8 bulan.
Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat
terutama dalam hal keamanan dan keselamatan pasien di rumah sakit. Selain itu,
muncul pertanyaan apakah tindakan pelaku hanya karena khilaf atau ada hal yang
lebih dalam yang menyebabkannya melakukan tindakan tersebut. Semoga kejadian ini
menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjaga keamanan dan keselamatan
di rumah sakit serta menghormati hak-hak pasien.
0 Komentar