Tindakan asusila yang terekam dalam video di area Jogging Track (JT) Jalan Hayam Wuruk, Kota Mojokerto telah menjadi viral di media sosial dan pesan berantai. Hal ini telah menarik perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan kepolisian, yang saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Satpol PP Kota telah mengirim sejumlah personel untuk memastikan kebenaran lokasi sesuai dengan yang terlihat dalam video pada Senin, 15 Mei 2023. Kabid Tantrib dan Humlinmas Satpol PP Kota, Lulus Imaniyati, menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya menggali keterangan dari saksi-saksi yang ada. Namun, saat ini belum ada saksi yang dapat dimintai keterangan karena tidak ada pedagang di area tersebut.

Dalam penyelidikan ini, Satpol PP dan kepolisian bekerja sama untuk mencari tahu identitas pelaku dan perekam video tersebut. Lulus mengungkapkan bahwa dugaan sementara, pasangan sejoli dalam video tersebut masih tergolong muda, meskipun usia mereka belum dapat dipastikan secara akurat karena kualitas video yang kurang terang.

Perbuatan asusila yang terjadi di tempat umum, seperti dalam video tersebut, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 pasal 69 tentang penyelenggaraan toleransi, ketentraman, dan ketertiban umum. Satpol PP menegaskan bahwa tindakan asusila tidak diperbolehkan di tempat umum.

Kapolsek Magersari, Kompol Roy Aquary, juga telah mengirim anggota untuk menelusuri pelaku dan mengumpulkan keterangan dari perekam video tersebut. Namun, polisi menghadapi kesulitan dalam mengidentifikasi wajah pelaku karena rekaman video yang gelap. Meski demikian, polisi tetap berusaha mencari identitas pelaku, mengingat bahwa pelaku diduga sering nongkrong di area JT.

Kedua instansi tersebut berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk melaporkan informasi yang relevan kepada pihak berwenang guna membantu proses penyelidikan dan penangkapan pelaku yang terlibat dalam tindakan asusila ini. Kejadian ini menjadi peringatan penting akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di tempat umum, serta menghormati aturan yang berlaku.