Satreskrim Polresta Sidoarjo sedang berdiskusi dengan Satpol PP Sidoarjo untuk menentukan hukuman bagi Masriah, seorang ibu yang melakukan tindakan menyiram air kencing dan sampah ke rumah tetangganya, Wiwik. Kasus ini telah menimbulkan konflik antara kedua belah pihak terkait kepemilikan rumah.

AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan dasar hukum pidana yang dapat diterapkan pada Masriah. Oleh karena itu, kemungkinan Masriah akan dihukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan Perda yang relevan untuk Masriah. Dengan adanya Perda tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman tindakan pidana ringan (tipiring).

Masriah diduga melakukan tindakan tersebut sebagai reaksi terhadap pembelian rumah oleh Wiwik, yang sebelumnya merupakan milik adik Masriah. Namun, Masriah tidak membayarnya sehingga rumah tersebut dijual kepada Mas'ud, anak Wiwik. Masriah merasa tidak puas dengan situasi ini dan akhirnya melakukan tindakan yang kontroversial tersebut.

Kasus ini telah menjadi perhatian pihak berwenang, dan mereka tengah mencari solusi yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Polresta Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo bekerja sama untuk menyelesaikan konflik ini melalui mediasi dan dialog.

Meskipun proses penyelesaian masih berlangsung, keputusan akhir mengenai hukuman bagi Masriah masih dalam tahap pembahasan. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan sebelum mengambil keputusan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menghormati hukum. Penegakan hukum yang adil dan penyelesaian konflik yang efektif adalah langkah penting dalam menjaga kedamaian sosial di antara tetangga.

Diharapkan, melalui penyelesaian yang tepat, kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan sejahtera antara tetangga.