Seorang remaja berusia 19 tahun asal Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur, melakukan aksi pencurian yang menghebohkan warga setempat. AAM, begitu ia disebut, nekat mencuri barang elektronik milik rekannya sendiri, Lesmana Adi (20) yang tinggal di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 11 Mei 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, AAM sedang melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Kesempatan itu dimanfaatkan AAM untuk masuk ke dalam rumah korban dan menggasak barang-barang elektronik seperti TV dan ponsel milik korban.

Selain itu, AAM juga mengambil uang sebesar Rp 190 ribu yang ada di dalam dompet korban. TV yang tertempel di tembok berhasil dicuri AAM dengan menggunakan obeng yang ada di dalam jok motor milik korban.

Ketika korban baru terbangun dari tidurnya pada pukul 09.30 WIB, ia baru menyadari bahwa barang-barangnya telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku pencurian adalah rekan korban sendiri. Polisi bergerak cepat untuk menginterogasi para rekan korban dan berhasil menemukan barang bukti di kamar kos AAM yang berada di Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

AAM akhirnya mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e KUHP tentang pencurian. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal di sekitar kita, bahkan dari orang yang kita kenal sekalipun.