Seorang remaja berusia 19 tahun asal Kecamatan
Tembelang, Jombang, Jawa Timur, melakukan aksi pencurian yang menghebohkan
warga setempat. AAM, begitu ia disebut, nekat mencuri barang elektronik milik
rekannya sendiri, Lesmana Adi (20) yang tinggal di Desa Pulo Lor, Kecamatan
Jombang.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 11
Mei 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, AAM sedang melintas di depan rumah
korban dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Kesempatan itu
dimanfaatkan AAM untuk masuk ke dalam rumah korban dan menggasak barang-barang
elektronik seperti TV dan ponsel milik korban.
Selain itu, AAM juga mengambil uang sebesar Rp
190 ribu yang ada di dalam dompet korban. TV yang tertempel di tembok berhasil
dicuri AAM dengan menggunakan obeng yang ada di dalam jok motor milik korban.
Ketika korban baru terbangun dari tidurnya pada
pukul 09.30 WIB, ia baru menyadari bahwa barang-barangnya telah hilang. Korban
kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku pencurian
adalah rekan korban sendiri. Polisi bergerak cepat untuk menginterogasi para
rekan korban dan berhasil menemukan barang bukti di kamar kos AAM yang berada
di Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
AAM akhirnya mengakui perbuatannya dan dijerat
dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e KUHP tentang pencurian. Kejadian ini
menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tindakan
kriminal di sekitar kita, bahkan dari orang yang kita kenal sekalipun.
0 Komentar