Polsek jajaran di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sedang bersaing dalam upaya mempersempit gerak pengedar minuman keras (miras) di wilayah masing-masing. Penjualan miras merupakan salah satu penyakit masyarakat yang intens diperangi oleh Polres Lamongan.

Polsek Ngimbang juga ikut bergerak dengan melakukan patroli untuk mengawasi dan menekan peredaran miras. Hal ini dilakukan menyusul keberhasilan Polsek Turi yang sehari sebelumnya berhasil mengamankan miras di sebuah warung di Desa Tawangrejo.


Kemampuan personel polisi yang mencurigai seorang pemuda bernama SO (24) asal Kecamatan Ngimbang membuahkan hasil pada Rabu (17/5/2023). Sekitar pukul 16.00 WIB, dua anggota polisi yang sedang melakukan patroli cipta kondisi menengarai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor S 23.. JCB saat sedang melintas di Jalan Raya Babat - Jombang, tepatnya di Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, membawa sesuatu yang mencurigakan.


Setelah diikuti dan diinterogasi, pemuda desa tersebut terlihat kebingungan. Ternyata, di dalam kardus yang dibawanya menggunakan motor terdapat minuman beralkohol. Setelah dilakukan pemeriksaan, kardus tersebut berisi 6 botol miras jenis arak dengan masing-masing volume 1,5 liter.


"Langkah ini dilakukan oleh polisi untuk menciptakan kondisi yang aman di wilayah. Pemuda tersebut membawa 6 botol arak," ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, pada Rabu (17/5/2023).


Barang bukti tersebut diamankan dan pelaku dimintai keterangan. Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang kenalannya di kabupaten tetangga. Sutrisno, pelaku tersebut, mengklaim bahwa minuman tersebut akan dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya dan bukan untuk dijual kembali.


Petugas bertindak sesuai dengan Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, dan Pasal 31 (2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Polisi berhasil mengamankan barang bukti, mencatat identitas pemilik warung dan saksi yang ada.


"Barang bukti akan dikirim ke Satuan Sabhara Polres Lamongan untuk dimusnahkan," kata Anton.


Sementara itu, Sutrisno akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Ia akan mendapatkan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang menjanjikan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.


Anton mengimbau kepada masyarakat agar jika menemukan adanya peredaran miras di lingkungan sekitarnya, tidak segan-segan untuk melaporkannya ke Polsek terdekat