SL, 34 tahun, dan NL, 28 tahun, sepertinya tidak pernah belajar dari kesalahan mereka. Meskipun sudah pernah dipenjara sebelumnya, pasangan suami istri yang merupakan spesialis pencurian sepeda motor asal Dusun Teras, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, kembali beraksi. Mereka akhirnya ditangkap oleh Polsek Puri setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa wilayah di Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Puri, AKP Sri Mulyani, mengatakan penangkapan pasangan residivis ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di Dusun Rejosari, Desa Plososari, Kecamatan Puri, dua minggu yang lalu. Pasangan tersebut berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 5557 SD milik seorang warga. "Kami melakukan penyelidikan dan melalui rekaman CCTV, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku," jelas AKP Sri Mulyani, kemarin (17/5).
Dari penyelidikan yang dilakukan, pasangan tersebut berhasil ditangkap ketika berada di rumah mereka. Mereka mengaku melakukan aksi pencurian secara bersama-sama. Pasutri yang memiliki seorang anak ini berkeliling dari desa ke desa mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi S 6490 NBD.
Setelah menemukan sepeda motor korban yang diparkir di samping rumah, SL segera melancarkan aksinya. Dia menggunakan kunci T untuk menjebol lubang kontak sepeda motor. Tidak butuh waktu lama, sepeda motor tersebut berhasil mereka bawa kabur. "Sepeda motor itu dijual kepada penadah di Pasuruan," tambahnya. Saat ini, polisi masih dalam pengejaran terhadap penadah tersebut.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Puri, Ipda Suparno, menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan sementara, pasangan tersebut juga telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lain di Kecamatan Dlanggu, Jatirejo, dan Sooko. "Kami sedang melakukan upaya pengembangan kasus ini," tandasnya.
Berdasarkan data menunjukkan bahwa pasangan suami istri SL dan NL pernah ditangkap oleh polisi pada tahun 2018. Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di 14 tempat kejadian perkara. NL divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sedangkan suaminya, SL, diproses hukum di Jombang karena terlibat dalam kasus serupa.
Kami berharap bahwa penangkapan pasangan ini dapat memberikan efek jera kepada mereka dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya.
0 Komentar