Dukun Bejat Ditangkap: Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa di Bali

 


Tersangka I Ketut Tarsa, seorang pria berusia 60 tahun, telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur. Pelaku mengaku sebagai dukun dan korban adalah pasiennya. Tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali, dan kejahatan ini pertama kali terjadi pada bulan Desember 2022 ketika korban masih berusia 17 tahun.

Orangtua korban meminta bantuan kepada tersangka untuk menyembuhkan sakit non medis yang dialami korban. Namun saat melakukan pengobatan dengan teknik mediasi, tersangka memegang alat vital korban dan menyetubuhinya. Untuk menyembunyikan aksinya, tersangka meminta agar pengobatan dilakukan di ruangan tertutup dan tidak diikuti oleh keluarga korban.

Tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali pada waktu yang berbeda di bulan Desember 2022 di Bangli. Kemudian, tersangka menyarankan agar korban ditempatkan di salah satu panti asuhan di Buleleng agar ia dapat terus menyetubuhi korban. Tersangka mengaku sebagai ayah angkat korban, dan ia telah menyetubuhi korban dua kali di rumah kos pada bulan Februari dan Mei 2023.

Korban awalnya takut melaporkan tindakan tersebut ke polisi karena tersangka mengancam akan menghancurkan keluarganya jika korban tidak memenuhi hasrat seksualnya. Namun, kasus ini berhasil terungkap ketika pengurus panti melihat kondisi psikologi korban yang terlihat cemas dan ketakutan. Korban akhirnya bersedia menceritakan apa yang dialaminya, dan kasus ini dilaporkan ke polisi oleh pengurus panti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini adalah kasus yang sangat mengenaskan dan memprihatinkan, dan tindakan yang harus diambil adalah memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban serta memastikan bahwa pelaku dihukum seadil-adilnya.

Posting Komentar

0 Komentar