Tersangka I Ketut Tarsa, seorang
pria berusia 60 tahun, telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan
tindakan kejahatan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur. Pelaku mengaku
sebagai dukun dan korban adalah pasiennya. Tersangka telah menyetubuhi korban
sebanyak enam kali, dan kejahatan ini pertama kali terjadi pada bulan Desember
2022 ketika korban masih berusia 17 tahun.
Orangtua korban meminta bantuan
kepada tersangka untuk menyembuhkan sakit non medis yang dialami korban. Namun
saat melakukan pengobatan dengan teknik mediasi, tersangka memegang alat vital
korban dan menyetubuhinya. Untuk menyembunyikan aksinya, tersangka meminta agar
pengobatan dilakukan di ruangan tertutup dan tidak diikuti oleh keluarga
korban.
Tersangka menyetubuhi korban
sebanyak empat kali pada waktu yang berbeda di bulan Desember 2022 di Bangli.
Kemudian, tersangka menyarankan agar korban ditempatkan di salah satu panti
asuhan di Buleleng agar ia dapat terus menyetubuhi korban. Tersangka mengaku
sebagai ayah angkat korban, dan ia telah menyetubuhi korban dua kali di rumah
kos pada bulan Februari dan Mei 2023.
Korban awalnya takut melaporkan
tindakan tersebut ke polisi karena tersangka mengancam akan menghancurkan
keluarganya jika korban tidak memenuhi hasrat seksualnya. Namun, kasus ini
berhasil terungkap ketika pengurus panti melihat kondisi psikologi korban yang
terlihat cemas dan ketakutan. Korban akhirnya bersedia menceritakan apa yang
dialaminya, dan kasus ini dilaporkan ke polisi oleh pengurus panti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81
ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini adalah kasus yang sangat mengenaskan dan
memprihatinkan, dan tindakan yang harus diambil adalah memberikan dukungan dan
perlindungan kepada korban serta memastikan bahwa pelaku dihukum
seadil-adilnya.
0 Komentar