Seorang dukun ditangkap,setelah cabuli gadis di bawah umur


PPA Polres Nganjuk menangkap seorang dukun yang melakukan pencabulan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur.

Pelaku adalah Dukun di Nganjuk yang bernama karji (39),merupakan warga Desa Dodol, Kecamatan Ngetos, Nganjuk.

Karji mengaku motif dirinya melakukan hal tersebut lantaran dia tertarik dengan kecantikan korban yang akhirnya melakukan tindakan tak terpuji tersebut.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban yang tak terima anaknya dicabuli oleh sang dukun.

Semua bermula ketika korban menghilang dari rumah sekitar 01.00.Ketika itu ayah korban mencari  dirinya ke dalam kamarnya tapi korban tidak ada.lalu seketika ayah korban langsung panik berusaha mencari di jalan raya dan cafe di sekitar rumah, tapi korban tetap tidak ditemukan.

Lalu pencarian tersebut dilanjukan ke rumah saudara korban di Desa Dodol kecamatan Ngetos.Di situ sudarman yang merupakan ayah korban di antar oleh saudaranya di rumah dukun Karji dan Akhirnya korban berhasil ditemukan.

Setelah itu korban langsung di ajak pulang. Sesampainya dirumah korban diminta ibunya untuk mandi dan di lepaskan bajunya. Alangkah terkejutnya ibu korban menemukan bercak darah di celana dalam korban.

Saat ditanya korban megaku sudah disetubuhi pelaku di kamar rumahnya.Mendengarkan hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Nganjuk.

Akibat perbuatannya korban terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga lebih 15 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar