Warga yang berada di sekitar sungai Denai digegerkan oleh penemuan sesosok mayat,pada sabtu(14/3/2020).
Seketika Warga langsung melaporkan penemuan mayat tersebut,polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan polisi berhasil melakukan penangkapan seorang warga yang diduga dianggap menjadi pembunuh atas kasus mayat yang ditemukan.
Pelaku ditangkap pada hari minggu (15/3/2020) sekitar pukul 05.30 WIB saat bersembunyi di rumah kerabatnya, di Jalan Bantan, Medan Tembung.
Dalam penangkapannya korban sempat kejar kejaran dengan petugas polisi karena pelaku mencoba untuk kabur.
Pelaku Bernama Muhammad Antoni Akbar atau sering di panggil Toni.
Kata AKBP Irsan Sinuhaji,Wakapolrestabes Medan, mengatakan peristiwa berawal saat pelaku melihat korban melintas di area gubuknya yang berada dipinggiran sungai Denai.
Lalu pelaku memanggil korban dan menanyakan apakah korban mau mencuri.Pelaku lalu membawa korban ke gubuknya.Sesampai korban di interograsi dengan tangan dan kaki di ikat."Korban ditiarapkan ke lantai dan pelaku lalu menggorok leher korban menggunakan pisau. Motifnya karena merasa korban ingin mencuri,"ujar AKBP Irsan Sinuhaji.
Atas tindakanya Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Tapi hingga sekarang korban belum diketahui identitasnya.(dfk)
0 Komentar